Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. memuat perubahan antara lain: 1. Semua nomenklatur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30,(30. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.); 3. ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah terkait objek pajak dan objek pajak yang tidak dikenakan pajak, besaran NJOPTKP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat