Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat