Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021

PENGELOLAAN ZAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, serta transparansi dalam Pengelolaan Zakat; dan mengkoordinasi Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan LAZ. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; subyek dan obyek zakat; badan amil zakat kota; lembaga amil zakat; pengumpulan , pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan