Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang memuat beberapa perubahan ketentuan sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 1 angka 4 diubah dan setelah nomor 20 ditambah nomor urut baru yaitu nomor urut 20a, 20b, 20c, dan 20d; 2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah; 3. Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3a; 4. Ketentuan pasal 10 diubah; 5. Ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6. Di antara pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 22a; 7. Ketentuan pada halaman Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat