Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan