Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2011
Pembentukan Desa Harapan di Kecamatan Sebuku Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2011/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Harapan di Kecamatan Sebuku Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa di Kecamatan Sebuku dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Desa Harapan di Kecamatan Sebuku, dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Perbantuan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan latar belakang dan alasan pembentukan Desa Harapan sebagai desa baru di Kecamatan Sebuku. Mengatur tentang batas-batas wilayah Desa Harapan, termasuk lokasi geografis dan administratif. Menjelaskan status hukum Desa Harapan sebagai bagian dari pemerintahan daerah dan otonomi desa. Menyebutkan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok, dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjung Pandan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa dan sarana dan prasarana maka dipandang perlu adanya pembentukan desa baru, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjungpandan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menumbuhkembangkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam Perda ini ditetapkan pula batas wilayah desa, dan pelaksanaan pemerintahan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI JERNIH - PELOMPEK PASAR BARU - KECAMATAN GUNUNG TUJUH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI JERNIH DAN DESA PELOMPEK PASAR BARU DI KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Tujuh;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Jernih dan Desa Pelompek Pasar Baru di Kecamatan Gunung Tujuh, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Mengubah
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diangkatnya sekretaris desa menjadi pegawai
negeri sipil dan sesuai dengan ketentuan angka 10 surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 perihal
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh
Indonesia, maka terhitung sejak tanggal Surat Perintah
Melaksanakan Tugas bagi Sekretaris Desa yang diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil secara otomatis penerimaan penghasilan tetap
dari tanah bengkok diberhentikan, selanjutnya tanah bengkok
tersebut menjadi kekayaan desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa
guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 4 Tahun 2008, belum mengatur mengenai
pengelolaan eks tanah bengkok sekretaris desa dan muatan
materinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan
sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di antara BAB I dan BAB II, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IA yang berbunyi ”PEMERINTAH DESA” dan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 1A. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a). Di antara BAB IV dan BAB V, disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB IVA yang berbunyi ”PENGHASILAN SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS”, dan di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 5A. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB VA yang berbunyi ”PENGELOLAAN TANAH BENGKOK” dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 7A dan 7B. Pada BAB VIII KETENTUAN PENUTUP, sebelum “Pasal 13” disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu “Pasal 12 A”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diubah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Seruat III Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mengkalang Jambu sebagai pemekaran Desa Seruat III Kecamatan Kubu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Sungai Raya Nomor 03 Tahun 2009, perlu dilakukan peningkatan penyelenggataan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pealayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomoi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/No.22, TLD No. 0163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TAFAGAPI, DESA PULAU DUA TENGAH, DESA AMBOKITTA, DAN DESA TANONA DI WILAYAH KECAMATAN MENUI KEPULAUAN KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Morowali 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan desa Tafagapi, desa pulau dua tengah, desa ambokitta dan desa tanoana di wilayah kecamatan Menui kepulauan kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentuka desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Kapur Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayan, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mekar Baru sebagai pemekaran Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat