Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjungpandan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menumbuhkembangkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam Perda ini ditetapkan pula batas wilayah desa, dan pelaksanaan pemerintahan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat