Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011

Pembentukan Desa di Kecamatan SImanindo, Sianjur Mula- mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Kecamatan Harian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan SImanindo, Sianjur Mula- mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Kecamatan Harian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2011
Tanggal Berlaku
27 Juni 2011
Sumber
LD.2011/ No. 18 Seri D No. 23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan