DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22, TLD No.22, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK: |
- bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Sungai Raya Nomor 03 Tahun 2009, perlu dilakukan peningkatan penyelenggataan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pealayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomoi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
|