Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9005 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Bagian Kelima Bab II dihapus.
2. Pasal 51 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Perda Kab. Tanah Datar No. 14 Tahun 2011
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
perparkiran kepada masyarakat dan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber dari bidang
perparkiran, khususnya pelayanan tempat khusus
parkir, maka dipandang menetapkan Retribusi
Tempat Khusus Parkir melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undrg Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
1999; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor 272/HK./105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Retribusi
Tempat Khusus Parkir dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan
diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan
Otonomi Daerah bidang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
c. bahwa masih banyak sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang belum dapat dijadikan pendapatan
karena belum termuat di dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu menambahkan
obyek retribusi yang menjadi sumber pendapatan
kedalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
untuk menjadi dasar pemungutan retribusi penjualan
produksi usaha daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 223);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 336);
Struktur dan besarnya tarif retribusi Penjualan Hasil
Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.54, TLD NO.187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9016 Tahun 2016 pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, maka perlu penyempurnaan dan disesuaikan untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan dengan segera agar memberikan arah, berdasarkan kepastian hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan satu ayat antara Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 6 ayat (2), perubahan Pasal 10, penambahan dua ayat pada Pasal 12, penyisipan satu Pasal antara Pasal 12 dan Pasal 13, penyisipan satu Pasal antara Pasal 26 dan Pasal 27, perubahan Pasal 34 ayat (2), penyisipan dua ayat antara Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan satu ayat antara Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 40 ayat (1), dan penghapusan Pasal 40 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pencabutan Peraturan. Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen). Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, dan Perda Prov. Sumbar No. 4 Tahun 2011
A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :
1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),
2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),
3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),
4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat
c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/
pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial
keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD.
(2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran.
(3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak.
(4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib
melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin.
C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus
dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda No. 4 Tahun 2011
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur tentang retribusi pelayanan jasa hewan ternak di rumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian; Sehubungan dengan perubahan obyek/jenis hewan ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi peraturan daerah dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 21 tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan angka 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
3. Pasal 29 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha; dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau di Sektor Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Kepelabuhan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipandang perlu melakukan penambahan objek dan perubahan struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah yaitu ketentuan pasal 8 huruf A, B, C, D ,E diubah dan menambah 2 huruf baru yakni G dan H; ketentuan pasal 15 diubah; ketentuan pasal 22 diubah; ketentuan pasal 43 huruf a, f, dan i diubah dan menghapus huruf h; ketentuan pasal 45 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 46 diubah; ketentuan pasal 48 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PELAYANAN - TERA - TERA - ULANG
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018/04
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen Dan berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Dan penyelenggaraan dan retribusi pelayanan atau tera ulang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan masyarakat dan perlindungan konsumen serta meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 2 Taun 1989; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Peratran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Alat UTTP, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai, pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat