Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan
perparkiran kepada masyarakat dan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber dari bidang
perparkiran, khususnya pelayanan tempat khusus
parkir, maka dipandang menetapkan Retribusi
Tempat Khusus Parkir melalui Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undrg Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
1999; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor 272/HK./105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Retribusi
Tempat Khusus Parkir dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- 25 halaman
|