Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah yaitu ketentuan pasal 8 huruf A, B, C, D ,E diubah dan menambah 2 huruf baru yakni G dan H; ketentuan pasal 15 diubah; ketentuan pasal 22 diubah; ketentuan pasal 43 huruf a, f, dan i diubah dan menghapus huruf h; ketentuan pasal 45 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 46 diubah; ketentuan pasal 48 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat