PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI KABUPATEN DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI KABUPATEN DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pembentukan Panpil dan tata cara seleksi Pansel Kabupaten dalam rangka pengisian keanggotaan DPRK dari unsur OAP melalui mekanisme pengangkatan. Panpil adalah tim seleksi Pansel Kabupaten dalam pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota Pansel. Keanggotaan Panpil berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) Perwakilan Pemerintah Daerah 3 (tiga) orang; dan b) Pakar/Akademisi 2 (dua) orang. Panpil bertugas:
a. Merencanakan program dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota Pansel Kabupaten;
b. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten;
c. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu adanya penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 sebagai kesinambungan dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019 – 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019 – 2024 akan berakhir pada Tahun 2024, maka perlu menyusun dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa Diktum KETIGA dan Diktum KEENAM Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan periode Rencana Jangka Menengah Daerah berakhir pada Tahun 2024, pada dasarnya mengamanatkan Renstra Perangkat daerah provinsi tahun 2025-2026 ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah paling lambat Minggu Ketiga Bulan Januari Tahun 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023.
Materi pokok : Penetapan Renstra PD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan: Renja PD Tahun 2025 - 2026; dan Rencana Kerja Anggaran PD Tahun Anggaran 2025 - 2026. Penetapan Renstra PD mempunyai tujuan untuk kesinambungan dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, serta sebagai pengendalian dan evaluasi Renstra PD, Sistematika Restra PD serta Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengintegrasikan pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk
Peraturan Gubernur yang mengintegrasikan
ketentuan Tata Naskah Dinas dan Tata Naskah
Dinas Elektronik;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.6/7472/OTDA tanggal 3 November
2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur
Banten tentang Tata Naskah Dinas, Rancangan
Peraturan Gubernur Banten tentang Tata Naskah
Dinas telah disetujui untuk ditetapkan dengan
beberapa perbaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Permenpan & RB No. 6 Tahun 2011; Perka ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 83 Tahun
2022; Permendagri No. 1 Tahun
2023.
Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Naskah DInas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan dan Kecepatan Proses Naskah Dinas Bab V Pejabat Penandatangan Naskah Dinas Bab VI Naskah Dinas dengan Media Rekam Elektronik Bab VII Pengendalian Naskah Dinas Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
51 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitas Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan, perlu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada Pemerintah Daerah melalui proses dan fasilitasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;FASILITASI PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL;KELEMBAGAAN;PERCEPATANAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL;MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat ( 5)
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar
Belanja.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Komponen ASB; Bab 3. Jenis ASB; Bab 4. Pengendalian dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6), Pasal 18 ayat (5), Pasal 20 ayat (3),Pasal 28 Ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
- Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
a. menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Perangkat Daerah;
b. membantu Perangkat Daerah dalam Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah untuk menjamin keutuhan, keotentikan dan kenirsangkalan informasi;
c. meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE);
d. menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan;
e. menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi);
f. menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya;
g. menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah;
h. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan
i. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelanggaraan pemerintahan dan layanan publik.
Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi;
b. tata cara permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana keamanan teknologi informasi dan komunikasi khusus kepada BSSN;
c. pengelolaan sumberdaya manusia;
d. tim pengelola keamanan informasi;
e. koordinasi;
f. Forum Komunikasi Sandi Daerah; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
85 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
PENANGGULANGAN BENCANA - RENCANA DAERAH TAHUN 2023 -2027
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti banjir, gempa bumi, likuefaksi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, kekeringan, cuaca ekstrim, kegagalan teknologi, epidemi, wabah penyakit dan kebakaran yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan korban jiwa; maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan rencana penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 24 Tahun 2007: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2020; PerKa BNPB No. 4 Tahun 2008
pedoman perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. ditinjau kembali secara
berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. mengidentifikasi beberapa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan risiko kebencanaan tinggi; b. menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana; c. menetapkan mekanisme penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mensinergikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha/swasta, akademisi, media, serta unsur lainnya; dan d. menjadikan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 sebagai pedoman dan langkah strategis penanggulangan bencana di lingkungan perangkat daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi rencana penanggulangan bencana daerah.
Dokumen rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
4 halaman; lampiran: 198 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan
Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian DBH CHT
untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil dan
kabupaten/kota lainnya ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-134/PK/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT
dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBH
CHT TA. 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian Nomenklatur dan besaran satuan biaya jasa kantor dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif,
dan efisien;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan
Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor
pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 69)
-
20 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat