Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pembentukan Panpil dan tata cara seleksi Pansel Kabupaten dalam rangka pengisian keanggotaan DPRK dari unsur OAP melalui mekanisme pengangkatan. Panpil adalah tim seleksi Pansel Kabupaten dalam pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota Pansel. Keanggotaan Panpil berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) Perwakilan Pemerintah Daerah 3 (tiga) orang; dan b) Pakar/Akademisi 2 (dua) orang. Panpil bertugas: a. Merencanakan program dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; b. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; c. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat