Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI KABUPATEN DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pembentukan Panpil dan tata cara seleksi Pansel Kabupaten dalam rangka pengisian keanggotaan DPRK dari unsur OAP melalui mekanisme pengangkatan. Panpil adalah tim seleksi Pansel Kabupaten dalam pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota Pansel. Keanggotaan Panpil berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) Perwakilan Pemerintah Daerah 3 (tiga) orang; dan b) Pakar/Akademisi 2 (dua) orang. Panpil bertugas: a. Merencanakan program dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; b. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; c. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI KABUPATEN DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
08 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2023
Tanggal Berlaku
08 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2/2024, LL Prov PB: 14 hal
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan