Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : a. menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Perangkat Daerah; b. membantu Perangkat Daerah dalam Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah untuk menjamin keutuhan, keotentikan dan kenirsangkalan informasi; c. meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); d. menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan; e. menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi); f. menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya; g. menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah; h. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan i. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelanggaraan pemerintahan dan layanan publik. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi; b. tata cara permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana keamanan teknologi informasi dan komunikasi khusus kepada BSSN; c. pengelolaan sumberdaya manusia; d. tim pengelola keamanan informasi; e. koordinasi; f. Forum Komunikasi Sandi Daerah; dan g. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan