Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : a. menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Perangkat Daerah; b. membantu Perangkat Daerah dalam Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah untuk menjamin keutuhan, keotentikan dan kenirsangkalan informasi; c. meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); d. menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan; e. menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi); f. menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya; g. menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah; h. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan i. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelanggaraan pemerintahan dan layanan publik. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi; b. tata cara permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana keamanan teknologi informasi dan komunikasi khusus kepada BSSN; c. pengelolaan sumberdaya manusia; d. tim pengelola keamanan informasi; e. koordinasi; f. Forum Komunikasi Sandi Daerah; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat