Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Naskah DInas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan dan Kecepatan Proses Naskah Dinas Bab V Pejabat Penandatangan Naskah Dinas Bab VI Naskah Dinas dengan Media Rekam Elektronik Bab VII Pengendalian Naskah Dinas Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat