pedoman perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. ditinjau kembali secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. mengidentifikasi beberapa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan risiko kebencanaan tinggi; b. menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana; c. menetapkan mekanisme penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mensinergikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha/swasta, akademisi, media, serta unsur lainnya; dan d. menjadikan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 sebagai pedoman dan langkah strategis penanggulangan bencana di lingkungan perangkat daerah. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi rencana penanggulangan bencana daerah. Dokumen rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat