Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. ditinjau kembali secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. mengidentifikasi beberapa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan risiko kebencanaan tinggi; b. menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana; c. menetapkan mekanisme penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mensinergikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha/swasta, akademisi, media, serta unsur lainnya; dan d. menjadikan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 sebagai pedoman dan langkah strategis penanggulangan bencana di lingkungan perangkat daerah. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi rencana penanggulangan bencana daerah. Dokumen rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21001
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 946 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan