PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;FASILITASI PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL;KELEMBAGAAN;PERCEPATANAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL;MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat