Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penetapan Renstra PD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan: Renja PD Tahun 2025 - 2026; dan Rencana Kerja Anggaran PD Tahun Anggaran 2025 - 2026. Penetapan Renstra PD mempunyai tujuan untuk kesinambungan dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, serta sebagai pengendalian dan evaluasi Renstra PD, Sistematika Restra PD serta Pengendalian dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2024
Tanggal Berlaku
11 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan