Materi pokok : Penetapan Renstra PD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan: Renja PD Tahun 2025 - 2026; dan Rencana Kerja Anggaran PD Tahun Anggaran 2025 - 2026. Penetapan Renstra PD mempunyai tujuan untuk kesinambungan dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, serta sebagai pengendalian dan evaluasi Renstra PD, Sistematika Restra PD serta Pengendalian dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat