PEMBENTUKAN PDAM - KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; Permendagri No. 14 tahun 1974; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Permenkes No. 01/Dirhukmas/I/1975; Permendagri No. 1 Tahun 1984; SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu No. 160 Tahun 1978, No. 281/Kpts/1978, dan No. 350/KMK.011/1978; SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH No. 23 Tahun 1979 dan No. Kep-002/M-NPPLM/2/1979; Instruksi Dirjen Cipta Karya No. M.01.01.DO-25
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1991 untuk lebih meningkatkan sistim pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka menegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang mengatur pajak dan retribusi daerah, maka kepada para wajib pajak dan retribusi yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, perlu
dilakukan penagihan dengan Surat Paksa; secara mutatis mutandis Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, terhadap penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Adalah :UU No.5 Tahun 1974;UU No.28 Tahun 1959;UU No.11 Drt Tahun 1957;UU No.12 Drt Tahun 1957;UU No.27 Drt Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991/No. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kemajuan dan
perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajak
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 9 tahun 1986 dipandang sudah tidak sesuai lagi; Bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu
mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah
dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 ayat (4(), penambahan Pasal 9 ayat (3), perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1991 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal 24 Juli 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu Ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tehun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tehun 1980; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 1316 tanggal 18 Sempetber 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNo 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 902-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepaka Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 903/556/1990 tanggal 31 Maret 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/251/1991 tanggal 14 Februari 1991; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 6 Tahun 1990; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 12 Tahun 1990; Surat Keputusan Dprd, Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 8/8/DPRD
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 9.674.417.575,49, dengan rincian Pendapatan Rp 4.160.081.672,29 dan Belanja sebesar Rp 5.176.369.067,00. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih atau kurang sejumlah Rp 337.966.836,20. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 1.083.255.352,40, dengan Belanja Rutin sebesar Rp 1.098.432.029,68, dan sisa perhitungan berkurang sejumlah Rp 15.176.677,18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1991.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendapatkan kepastian
hukum tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak
perlu dirumuskan dalam bentuk Buku Sejarah dan Hari
Jadi Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil penelitian secara ilmiah yang
dilakukan oleh Panitia Penyusun Hari Jadi Kabupaten
Demak telah mendapatkan masukan-masukan dari tokohtokoh masyarakat, para Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak,
Pejabat-Pejabat terkait, para pakar Sejarah dari
Universitas Diponegoro serta cendikiawan dalam Deminar
pada tanggal 31 Januari 1991 ditentukan tanggal 12
Robiul awal 1425 Saka atau Hari Jum’at Kliwon tanggal 28
Maret 1503 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Demak; bahwa dengan Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak
dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut bagi
masyarakat Demak, khususnya generasi penerus
sehingga tertanam rasa memiliki Sejarah dalam Budaya
Demak; bahwa dengan Hari Jadi Kabupaten Demak diharapkan
mampu mendorong masyarakat untuk lebih
meningkatkan perannya di bidang pembangunan di
Demak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
D.14/DPRD/72; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15/DPRD/72; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
Nomor 12 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hari Jadi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1991.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pendidikan dan kebudayaan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahunn 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 8 Februari 1991 Nomor 061/19/1991;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intendifikasi dan okstonsifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas/atau Stamoer yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1984 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1987 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper. Ketentuan mengenai semua kalimat yang terdapat kata Mesin Gilas dan/atau Stamper diubah: Mesin Gilas, Stampor dan/atau Molon, Ketentuan Pasal 7 ayat 1 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1991.
Ketentuan mengenai semua kalimat yang terdapat kata Mesin Gilas dan/atau Stamper diubah: Mesin Gilas, Stampor dan/atau Molon, Ketentuan Pasal 7 ayat 1 perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991
Perda Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat J Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1981, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal ilu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud dan menyusun sena menetapkan kembali Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diluangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Ordonantie Pajak Kendaraan Bcrmotor tahun 1934; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 19 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 024-403 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
materi pokok yang diatur oleh perda ini adalah tentang nama dan objek pajak, wajib pajak, dasar perhitungan dan tarif, masa PKB SPT, Ketetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembebasan, Kadaluwarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1991.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1991 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan ddan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan pasal 64 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. q13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-089 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 03-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteru Dalam Negeri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019-2020 adalah sebesar Rp 11.412.834.000,00. Terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan Belanja, dengan rincian Rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00, dan Pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : KM.200/hk/004/phb85
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 95/PR/301/Phb-84
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 82
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1992.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984, Seri B Nomor 3)
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat