Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat