Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 1991

PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
29 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.1991
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan