Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019-2020 adalah sebesar Rp 11.412.834.000,00. Terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan Belanja, dengan rincian Rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00, dan Pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Maret 1991
Tanggal Pengundangan
27 Mei 1991
Tanggal Berlaku
01 April 1991
Sumber
LD Tahun 1991 No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan