Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019-2020 adalah sebesar Rp 11.412.834.000,00. Terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan Belanja, dengan rincian Rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00, dan Pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat