Inpres No. 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setneg.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Ilegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setneg.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tujuan penetapan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Peratuan Presiden Nomor 22 Tahun 2005
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, penyerahan dan penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setneg.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Perberasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memberikan dukungan peningkatan produktivitas padi, kualitas padi dan produksi padi nasional, termasuk pemanfaatan sumber daya lahan dan air, dalam rangka peningkatan pendapatan petani; Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setneg.go.id :7
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kegiatan Tanggap Darurat dan Perencanaan Serta Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Drum Aspal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Untuk mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, serasi dan bertanggung jawab serta untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan Drum Aspal disebut dengan nama Retribusi Drum Aspal. Objek Retribusi adalah pemakaian aspal oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan proyek-proyek Pemerintah dan swasta dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pekerjaan milik pemerintah dan swasta yang menggunakan aspal. Retribusi Drum Aspal digolongkan sebagai Retribusi jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemakaian drum aspal. Biaya meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Tariff retribusi ditetapkan seragam untuk setiap drum aspal yang besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Usaha yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha yang kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Retribusi adalah Pemberian Izin Tempat Usaha yang kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh dan atau yang mendapat izin tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame disebut dengan nama Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame meliputi :
1. Reklame papan/billboard/megatron;
2. Reklame kain;
3. Reklame melekat (stiker);
4. Reklame selebaran;
5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6. Reklame udara;
7. Reklame suara;
8. Reklame film/slide;
9. Reklame peragaan.
Dikecualiakan dari obyek pajak adalah :
1. Penyelenggaraan melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
2. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32 Tahun 2005, Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Perataturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas kegiatan penyelenggaraan potongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan. Obyek Retribusi adalah penyelenggaraan pemotongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan dengan jenis sebagai berikut :
a. Sapi;
b. Kerbau;
c. Kambing;
d. Domba;
e. Kuda;
f. Babi;
g. Unggas.
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah :
a. Pemotongan ternak/hewan untuk kurban
b. Kegiatan sosial lainnya.
Subyek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang memotong hewan memeriksakan hewan dan yang menggunakan rumah potong hewan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat