Materi Pokok : Pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan Drum Aspal disebut dengan nama Retribusi Drum Aspal. Objek Retribusi adalah pemakaian aspal oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan proyek-proyek Pemerintah dan swasta dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pekerjaan milik pemerintah dan swasta yang menggunakan aspal. Retribusi Drum Aspal digolongkan sebagai Retribusi jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemakaian drum aspal. Biaya meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Tariff retribusi ditetapkan seragam untuk setiap drum aspal yang besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat