PEMBERANTASAN - PENEBANGAN
2005
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setneg.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Ilegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal .
|