Materi Pokok : Pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame disebut dengan nama Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame meliputi : 1. Reklame papan/billboard/megatron; 2. Reklame kain; 3. Reklame melekat (stiker); 4. Reklame selebaran; 5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 6. Reklame udara; 7. Reklame suara; 8. Reklame film/slide; 9. Reklame peragaan. Dikecualiakan dari obyek pajak adalah : 1. Penyelenggaraan melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; 2. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat