PERWALI Kota Pontianak No. 53.11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Pontianak 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10.1, BD.2021/NO.10.1 LL Kota Pontianak : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PERPUSTAKAAN KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perwako No.73 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 15.1 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 53.13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15.1, BD.2021/NO.15.1 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS KANTOR KESATUAN BANGSA DAN SOSIAL POLITIK KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perwako No 66 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif
layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III
Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
pengguna jasa. Tarif layanan tersebut terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan
tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat
inap dan tarif tindakan medis operatif. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif
administrasi, tarif visite dan konsultasi, tarif rawat jalan, tarif tindakan medis non operatif, tarif
kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara, tarif
penunjang medis, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan
mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif
penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan
berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat
umum, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetapberlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2021
PMK No. 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Mencabut :
PMK No. 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana desa oleh daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (8) PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 43 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.123, TLN No.5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.41, TLN No.6321), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari DTU. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. Evaluasi dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DTU yang ditunda. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2021 diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan April 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (BN Tahun 2015 Nomor 2055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 22-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri
kendaraan bermotor yang terdampak pandemicCOVID-19, perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif
pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu ditanggung Pemerintah dan bahwa Permenkeu RI 20/PMK.010/2021 belum cukup
meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti, maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573),UU 17 Tahun 2003
(LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 41 Tahun 2013
(LN Tahun 2013 No.97, TLN No.5420) sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.60,
TLN No.5519),PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.189, TLN No.6404), PerpresRI57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98),Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.808), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No.1745), Permenkeu RI127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun
2020 No.1561).
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun
anggaran 2021 meliputi kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1.500 cc; kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500
cc; dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 gardan
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.PPnBM yang terutang atas
penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
diberikan sebesar: 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei
2021; 50% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
25% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak
menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau tidak melaporkan Faktur
Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (BN Tahun2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2021
PMK No. 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
PMK No. 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2021
PMK No. 129/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut :
PMK No. 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
PMK No. 153/PMK.07/2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018
PMK No. 19/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
PMK No. 144/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
PMK No. 4/PMK.07/2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
PMK No. 58/PMK.07/2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
PMK No. 89/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 88/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 47/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 215/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 214/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013
PMK No. 193/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 199/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 182/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 91/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 87/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 78/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 230/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 203/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 157/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 141/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 133/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 131/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 196/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 173/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 161/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 156/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 09/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 08/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 07/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 06/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 05/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 246/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 225/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
PMK No. 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 116/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009
PMK No. 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 162/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008
PMK No. 145/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
PMK No. 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 185/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
PMK No. 126/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 156/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 14/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 13/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 12/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan data realisasi pajak bumi dan bangunan sektor
pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu menetapkan kembali
kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil dan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana
bagi hasil, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil sampai
dengan Tahun Anggaran 2020 serta rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 9 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres
RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun
2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1681).
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00. Lebih
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
Rp6.613.096.183.770,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00. Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00. Penyaluran
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH
dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permenkeu RI 12/PMK.07/2007;
2. Permenkeu RI 13/PMK.07/2007;
3. Permenkeu RI 14/PMK.07/2007;
4. Permenkeu RI 156/PMK.07/2007;
5. Permenkeu RI 93/PMK.07/2008;
6. Permenkeu RI 126/PMK.07/2008;
7. Permenkeu RI 184/PMK.07/2008;
8. Permenkeu RI 185/PMK.07/2008;
9. Permenkeu RI 186/PMK.07/2008;
10.Permenkeu RI 136/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.271);
11.Permenkeu RI 144/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.282);
12.Permenkeu RI 145/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.283);
13.Permenkeu RI 162/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.412);
14.Permenkeu RI 164/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.414);
15.Permenkeu RI 116/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.283);
16.Permenkeu RI 121/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.289);
17.Permenkeu RI 225/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.613);
18.Permenkeu RI 246/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.658);
19.Permenkeu RI 05/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.10);
20.Permenkeu RI 06/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.11);
21.Permenkeu RI 07/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.12);
22.Permenkeu RI 08/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.13);
23.Permenkeu RI 09/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.14);
24.Permenkeu RI 156/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.589);
25.Permenkeu RI 161/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.615);
26.Permenkeu RI 173/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.719);
27.Permenkeu RI 196/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.768);
28.Permenkeu RI 78/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.542);
29.Permenkeu RI 86/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.586);
30.Permenkeu RI 87/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.587);
31.Permenkeu RI 91/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.602);
32.Permenkeu RI 131/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.791);
33.Permenkeu RI 133/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.802);
34.Permenkeu RI 141/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.885);
35.Permenkeu RI 157/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1008);
36.Permenkeu RI 203/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1325);
37.Permenkeu RI 230/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1325);
38.Permenkeu RI 182/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1486);
39.Permenkeu RI 199/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1557);
40.Permenkeu RI 47/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.279);
41.Permenkeu RI 86/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.630);
42.Permenkeu RI 88/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.632);
43.Permenkeu RI 89/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.633);
44.Permenkeu 193/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1471);
45.Permenkeu RI 214/PMK.07/2014 (BN tahun 2014 No.1851);
46.Permenkeu RI 215/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1852);
47.Permenkeu RI 58/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 No.414);
48.Permenkeu RI 4/PMK.07/2016 (BNTahun 2016 No.110);
49.Permenkeu RI 19/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.300);
50.Permenkeu RI 144/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1466);
51.Permenkeu RI 153/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1623);
52.Permenkeu RI 113/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.946),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
605 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 605
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.05/2021
PMK No. 37/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) melalui Permenkeu RI 221/PMK.010/2015 dan sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Permenkeu RI mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor BOPET yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat