Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat