Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 89 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 89 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2009; Perda Kota Bandung No. 08Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2021; Perwal Kota Bandung No. 121 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, RKPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 89 Tahun 2023
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1245
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tonai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Kaur Nomor 94 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1098);
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 84 Tahun 2020 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 884)
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Wirus Disease 2019 (Covid 19) dan/ a tau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4576) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor .. Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
.. ) ;
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal
5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah , maka
Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h uruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 52
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi , serta Tata Kerja pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Oaerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor Nomor 52 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Ketentuan huruf g ayat (4) PasaJ 10 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 diubah, Diantara huruf m dan huruf n ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf m.a, Diantara huruf n dan huruf o ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf n.a, Ketentuan huruf m, huruf n, dan huruf o ayat (3) Pasal 16 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal diubah.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 89 Tahun 2021
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Trenggalek No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN
KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi, memberikan dan
meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di Kabupaten Trenggalek, maka perlu
memberikan bantuan jaminan kesehatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maka
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan integrasi
jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan
nasional;
c. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan
Kesehatan Kepada Masyarakat sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Jaminan Kesehatan Kepada
Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Pemberian Bantuan Jaminan Kesehatan Kepada
Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. sasaran penerima bantuan Jaminan Kesehatan kepada
Masyarakat;
b. jenis pelayanan;
c. prosedur dan tata laksana pelayanan dan pengajuan klaim;
dan
d. pembiayaan) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan Kesehatan Kepada Masyarakat (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 60) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 Seri E Nomor 07 Tanggal 06 Juni 2006, terkait pemilik temak yang tidak mengurus ternaknya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum, merusak keindahan dan kebersihan kota;
b. bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum, perlu mengatur kepemilikan ternak yang ditetapkan dengan Peraturan walikota;
1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699};
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Koolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nmor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
6. Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan lembaran Negara nomor 3253)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerinta.h Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925);
12. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2004 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO TENTANG PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kot.a Palopo;
6. Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Palopo;
7. Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.Camat adalah Pemimpin Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan serta berada dibawah dan tanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
9. Lurah adalah Pirnpinan dari Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
10. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah Pengemban Polisi Masyarakat di Desa/kelurahan
11. Tempat Penampungan Ternak adalah suatu tempat untuk Penampungan Hewan dari hasil Penertiban yang dilalrukan oleh Pemerintah Kota Palopo;
12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang terkait dengan pert.anian;
13. Peternak adalah Perorangan atau Sadan Hukum yang Melakukan usaha Peternakan;
14. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap petemak disetiap Kelurahan di Kot.a Palopo.
15. Erteag adalah tanda Cap yang diberikan setiap hewan untuk mengetahui identitas dan kesehatan hewan;
16. Obat bius adalah Obat yang ditembakkan untuk melumpuhkan Temak
17. Retribusi adalah Pungut.an biaya yang dikenakan kepada pemilik temak atas jasa dan biaya lainnya akibat dari Penertiban tersebut.
BAB MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib pengelolaan usaha Peternakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha, agar setiap pengelola atau pemilik ternak patuh dan taat terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan.
PASAL 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih dan nyaman, bebas dari pencemaran lingkungan dan tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas serta Fasilitas Umum lainnya.
BAB III LARANGAN Pasal 4
Setiap pemilik ternak tidak diperkenankan melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga dapat : a. mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum; b. mengganggu atau merusak barang milik orang lain; c. menimbulkan pencemaran dan meresahkan masyarakat; d. merusak keindahan dan kebersihan kota
PASAL 5
(1) Pemilik ternak yang mengeluarkan temaknya dari kandang atau penangkarannya harus digembalakan ditempat yang aman dan dijaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) Ternak yang digembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh menimbulkan hal yang tidak diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(3) Ternak yang berkeliaran akan ditertibkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Pemilik temak dari ternak yang terjaring dikenakan biaya pemeliharaan
BAB IV MEKANISME PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
PASAL 6
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas secara berkala dan berkelanjutan;
(2} Pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu dengan Keputusan Walikota;
(3) Pemilik temak yang melakukan usaha peternakan, temaknya harus dikandangkan atau ditangkarkan sesuai dengan habitat kehidupan ternaknya serta menanam Hijauan Pakan Ternak (HPT)
(4) Setiap pemilik temak dalam melaku.kan usahanya wajib memelihara kesehatan temaknya dari penyakit yang membahayakan manusia;
{5} Penetapan kandang atau penangkaran harus jauh dari : a. Pemukiman penduduk; b. Rumah ibadah; c. Tempat pendidikan d. Sungai-sungai/ sumber-sumber arr bersih yang berada diwilayah kota palopo; e. Pasar; f. Terminal; g. Tempat-tempat keramaian lainnya h. Fasilitas Umum
(6) Penetapan kandang atau penangkaran harus ditempatkan pada lahan miliknya atau lahan milik orang lain atas persetujuan pemiliknya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
(7) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan situasi dan kondisi pemukiman yang aman. Sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) untuk point a, b, c, d, e, f, g, dan h tidak diperbolehkan;
pasal 7
( 1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk teguran atau peringatan;
(2) Apabila pemilik temak tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan, akan dilakukan tindakan penertiban dengan upaya paksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Terpadu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Biaya operasional Tim terpadu petugas penertiban pemilik temak yang ditunjuk akan dijabarkan dalam RKA Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
pasal 8
(1) Temak yang berkeliaran ditemukan oleh petugas Tim Terpadu pada saat operasi berjalan, langsung diamankan dan selanjutnya diangkut ketempat Penampungan temak (Rumah tahanan temak) tanpa didahului dengan teguran atau peringatan kepada pemiliknya;
(2) Rumah tahanan ternak di lengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar dan di anggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah tersebut;
(3) Penjagaan Temak oleh petugas Tim Terpadu segera memberitahukan kepada pemiliknya atau dikoordinasikan dengan lurah setempat paling lambat 2 x 24 jam untuk diambil kembali;
(4) Wilayah tempat Penampungan ternak (Rumah tahanan temak) ditetapkan berlokasi di Toipi Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
BABV PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK
pasal 9
( 1) Ternak yang sudah ditertibkan akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebelum dimasukkan ke tempat Penampungan Ternak maupun Pemeriksaan secara berkala selama ternak tersebut masih di tempat penampungan;
(2) Biaya pemeriksaan ternak sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibe bankan kepada pemilik ternak.
BAB VI BIAYA PEMELIHARAAN PENERTIBAN TERNAK
pasal 10
( 1) Pemilik ternak yang ternaknya tertangkap Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tenggang waktu untuk mengambilnya kembali paling lama 7 (tujuh) hari dengan membayar pemeliharaan yang sudah ditetapkan;
(2) Ternak yang tidak diambil setelah lewat 7 (tujuh) hari dikategorikan sebagai temak tak bertuan dan dapat dilelang oleh Pemerintah Kota Palopo;
(3) Hasil pelelangan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan Kas Daerah;
(4) Ternak yang tertangkap akan dimasukkan ke dalam Penampungan Rumah Tahanan Ternak akan dikenakan biaya pemeliharaan;
(5) Selama waktu penampungan lewat 7 hari apabila ternak tersebut sakit, mati atau hilang maka hal tersebut merupakan resiko pemilik ternak;
pasal 11
(1) Biaya Pemeliharaan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada pemilik ternak dengan rincian sebagai berikut :
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wa1ikota lni dengan penempatannya dalarn Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 091
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/Pmk.07/2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5839 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 89 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan termasuk didalamnya nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat