Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 89 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Ketentuan huruf g ayat (4) PasaJ 10 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 diubah, Diantara huruf m dan huruf n ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf m.a, Diantara huruf n dan huruf o ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf n.a, Ketentuan huruf m, huruf n, dan huruf o ayat (3) Pasal 16 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.89
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan