Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Ketentuan huruf g ayat (4) PasaJ 10 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 diubah, Diantara huruf m dan huruf n ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf m.a, Diantara huruf n dan huruf o ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf n.a, Ketentuan huruf m, huruf n, dan huruf o ayat (3) Pasal 16 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat