Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 89 Tahun 2021

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan Kesehatan Kepada Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. sasaran penerima bantuan Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat; b. jenis pelayanan; c. prosedur dan tata laksana pelayanan dan pengajuan klaim; dan d. pembiayaan) ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 89 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 89
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan