peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Jaminan Kesehatan Kepada Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. sasaran penerima bantuan Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat; b. jenis pelayanan; c. prosedur dan tata laksana pelayanan dan pengajuan klaim; dan d. pembiayaan) ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat