Transaksi Pengeluaran Non Tunai dilakukan dengan cara : a. pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindah bukuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan/atau b. pengeluaran dengan cek, bilyet giro, transaksi elektronik lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat