Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 84 Tahun 2020

Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transaksi Pengeluaran Non Tunai dilakukan dengan cara : a. pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindah bukuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan/atau b. pengeluaran dengan cek, bilyet giro, transaksi elektronik lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 84 Tahun 2020 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 884
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 89 Tahun 2023 tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan