Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama bagi ASN, sehingga perlu dibentuk Rumah Sakit mata Provinsi Kalimantan Timur. Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 7 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. PP No.72 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (1) tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.77 Tahun 2015; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2019
AKSI PERCEPATAN-PENCEGAHAN DAN PENANGANAN-STUNTING-PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR-TAHUN 2019 - 2023
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 Harl Pertama Kehidupan
(Stunting) dapat menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan
berkembang secara optimal, sehingga diperlukan upaya
pencegahan dan penanganan secara terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, kasus
Stunting yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai
angka 42,6 % (empat puluh dua koma enam persen);
c. bahwa penanganan Sunting merupakan salah satu indikator
keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi
target pembangunan berkelanjutan Sustainable Development
Goals/SDGs) sebagai bagian dari investasi sumber daya
manusia sejak dini;
d. bahwa upaya pencegahan dan penanganan Stunting terintegrasi
merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2018-2023;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan
Penanganan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2019-2023;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Peran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Internasional; Pengendalian dan Evaluasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
10 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Layad Rawat Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa desentralisasi pelayanan kesehatan menjadi salah
satu program unggulan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat yang tertuang dalam Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
20r8-2023;
b. bahwa layad rawat merupakan salah satu program
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, serta bagran dari penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
dengan melakukan kunjungan dan perawatan tenaga
kesehatan ke rumah masyarakat di seluruh Daerah
Kabupaten/Kota sebagai strategi untuk meningkatkan
kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan;
c bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta untuk tertib
pengaturan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Pelaksanaan l"ayad Rawat di Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol8, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269 / MENKES / PER I lll/ 2OO8, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2O12, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2Ol7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2Ol8, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, Peraturarl Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2Ol9, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2013
terdiri dari 6 bab dan 22 Pasal
KETENTUAN UMUM, TATA KELOLA LAYANAN LAYAD RAWAT , KOORDINASI, KERJASAMA, DAN ALUR RUJUKAN , PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
PELAKSANAAN LAYAD RAWAT DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya dan Pemerintah
Daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan,
keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang;
b. bahwa guna pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang,
Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi
kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung hidup
sehat, aktif dan produktif;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan
gizi serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana
Aksi Daerah Pangan Dan Gizi yang berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi
Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun
2019-2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019.
Peraturan Gubenur ini mengatur tentang ketentuan umum, RAD-PG, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
66 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pemerataan dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan rujukan terutama program prioritas kesehatan dapat dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat;
b. bahwa untuk optimalnya pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan program prioritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pedoman bagi petugas kesehatan, penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan dilakukan melalui Sistem Rujukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan. Pedoman Sistem Rujukan Program Perioritas Kesehatan
dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pemerataan dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan rujukan terutama program prioritas kesehatan seperti pelaksanaan rujukan kedaruratan medik dan bencana, rujukan maternal perinatal, gizi buruk dan stunting serta rujukan kasus spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan kompetensi fasilitas kesehatan dengan mengunakan rujukan berbasis aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE), Provincial Command Center (PCC) dan Public Savety Center (PSC).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2019
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan RSU Adhyaksa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa; dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019
JAMINAN KESEHATAN SEMESTA-PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH-PELAYANAN KESEHATAN-KEPERSERTAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2019/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta
ABSTRAK:
Perpres No.82 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) tentang Jaminan Kesehatan, dimana Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.82 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kepesertaan PBI, Pelayanan Kesehatan, Pembinaan, pengawasan dan pelaporan atas kepesertaan PBI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma dilakukan penyesuaian dan penataan kembali sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena terdapat penambahan objek layanan serta perubahan tarif pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Biaya penyelenggaraan RSJ Mutiara Sukma dipikul bersama oleh
masyarakat (pasien) dan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Hal pokok yang diatur yaitu:
1. Nama, objek, subjek, dan wajib tarif
2. Golongan tarif
3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
4. Jenis dan tarif layanan
5. Pengurangan pembayaran
6. Pembebasan pembayaran
7. Pengelolaan penerimaan tarif layanan
8. Sanksi
9. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 35 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 84 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai rumah sakit umum daerah Dokter Soedarso telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.23 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2011, Pergub No.6 Tahun 2014
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat