AKSI PERCEPATAN-PENCEGAHAN DAN PENANGANAN-STUNTING-PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR-TAHUN 2019 - 2023
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 Harl Pertama Kehidupan
(Stunting) dapat menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan
berkembang secara optimal, sehingga diperlukan upaya
pencegahan dan penanganan secara terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, kasus
Stunting yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai
angka 42,6 % (empat puluh dua koma enam persen);
c. bahwa penanganan Sunting merupakan salah satu indikator
keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi
target pembangunan berkelanjutan Sustainable Development
Goals/SDGs) sebagai bagian dari investasi sumber daya
manusia sejak dini;
d. bahwa upaya pencegahan dan penanganan Stunting terintegrasi
merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2018-2023;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan
Penanganan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2019-2023;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Peran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Internasional; Pengendalian dan Evaluasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 10 halaman; 2 halaman lampiran
|