Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2019

Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Biaya penyelenggaraan RSJ Mutiara Sukma dipikul bersama oleh masyarakat (pasien) dan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Hal pokok yang diatur yaitu: 1. Nama, objek, subjek, dan wajib tarif 2. Golongan tarif 3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 4. Jenis dan tarif layanan 5. Pengurangan pembayaran 6. Pembebasan pembayaran 7. Pengelolaan penerimaan tarif layanan 8. Sanksi 9. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (51) : 10 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan