Dalam pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Biaya penyelenggaraan RSJ Mutiara Sukma dipikul bersama oleh masyarakat (pasien) dan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Hal pokok yang diatur yaitu: 1. Nama, objek, subjek, dan wajib tarif 2. Golongan tarif 3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 4. Jenis dan tarif layanan 5. Pengurangan pembayaran 6. Pembebasan pembayaran 7. Pengelolaan penerimaan tarif layanan 8. Sanksi 9. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat