Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2019

Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan. Pedoman Sistem Rujukan Program Perioritas Kesehatan dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pemerataan dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan rujukan terutama program prioritas kesehatan seperti pelaksanaan rujukan kedaruratan medik dan bencana, rujukan maternal perinatal, gizi buruk dan stunting serta rujukan kasus spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan kompetensi fasilitas kesehatan dengan mengunakan rujukan berbasis aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE), Provincial Command Center (PCC) dan Public Savety Center (PSC).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (58) : 9 hlm
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan