Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kepesertaan PBI, Pelayanan Kesehatan, Pembinaan, pengawasan dan pelaporan atas kepesertaan PBI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat