Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman Modal, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan terbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
ABSTRAK:
Bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang teknologi informasi yang dalam pendiriannya memperhatikan aspek tata ruang, aspek keamanan, dan aspek kepentingan umum agar dapat berjalan efektif dan efisien
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengubah beberapa pasal, atar lain mengenai zona dan sub zona menara dan/atau zub zona menara bebas visual, kesesuaian lokasi pendirian menara dengan rencana tata ruang, dan Penempatan Menara Telekomunikasi Portable.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Mengubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
ahwa tarif retibusi pelayanan pasar dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dalam
penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Boyolali,
maka perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan
Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - 45
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2010/11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan retibusi pelayanan kesehatan pada RSUD 45 sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik perkembangan ES maka perlu membebntuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 27 Tahu8n 2009; UU No. 36 Tahun 2009;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Pp no. 38 Tahun 2007; PPermendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkes no. 582/Menkes/Sk/1997; Kep Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 616.A/Menkes/SKB/VII/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SKB/VI/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SK/V?2009; Perda kab.kuningan No. 13 Tahun 2001 ; Perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningabn No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 20078; Perda kab. kuningan No. 12 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stktur Dan Besarnya Tarip Dan saat Terjadinya Retribyusi Terutang, Tindakan Medis Dan Perawatan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Ketentuan pembebasan Baiaya Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retibusi Yang Kadaluawarsa, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Tata tertib Perawatan, Pembayan Dan penyetroan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Sanksi administratif, Ketentuan penagihan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
38 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat
Mencabut :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pen.delegasian Kewewenangan Penyelenggaraan Perizinan. Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanarnan Modal;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
a. tujuan pendelegasian wewenang;
b. pengendalian wewenang;
c. pelaksanaan kewenangan;
d. layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan;
e. penandatanganan;
f. tim gteknis PTSP;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. permasalahan dan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat