a. tujuan pendelegasian wewenang; b. pengendalian wewenang; c. pelaksanaan kewenangan; d. layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan; e. penandatanganan; f. tim gteknis PTSP; g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan h. permasalahan dan bantuan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat