Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat