Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASANGAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah ;
b. bahwa guna meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak khususnya Pajak Reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan guna memberikan petunjuk pelaksanaan pemasangan reklame, perlu disusun Peraturan Walikota sebagal petunjuk pelaksanaannya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Reklame ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan Walikota ini meliputi;
a. jenis reklame ;
b. perangkat daerah penyelenggara ;
c. ketentuan penzinan reklame ;
d. kewajiban pemegang izin reklame ; dan
e. penetapan kawasan/tempat pemasangan reklame dan kawasan/tempat yang tidak boleh dlpasang reklame.
3. Sanksi Administratif;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Diubah dengan
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, pemerintah merubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2016 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sehingga menyebabkan penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 kepada Pemerintah Daerah. Sebagai akibat penetapan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bontang tidak mampu menyeselesaikan seluruh kewajiban yang harus dibayar pada Tahun Anggaran 2016. Agar kewajiban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2017, dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk program kegiatan Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ perihal Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, agar pemerintah daerah menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pemberantasan Pungli. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang No. 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai pedoman atau acuan
dalam pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
b. bahwa pedoman pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
11. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja
Pemerintah Daerah dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE-PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, mengamanatkan bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalarn Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alarn, Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berdasarkan Pasal 5 BAB III Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) harus dipisahkan dengan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dasar Hukum Peraturan Walikkota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010; Perka LKPP No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 37 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf b Pasal 45
2. Ketentuan huruf f Pasal 49 dihapus dan huruf g Pasal 49
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan
profesional
b. dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu
budaya etis dalam profesi APIP
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Kode Etik APIP adalah sebagai pedoman perilaku bagi
APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai Sumber Dana Remunerasi, Penerima Remunerasi, Bentuk Remunerasi (Gaji dan Tunjangan-Tunjangan), Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin. Remunerasi bertujuan untuk memberikan imbalan secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai sehingga mampu mendorong produktivitas. Asas remunerasi terdiri dari asas pengalokasian dan asas pendistribusian. Asas pengalokasian remunerasi adalah proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, dan kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD, sementara asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat