Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan huruf b Pasal 45 2. Ketentuan huruf f Pasal 49 dihapus dan huruf g Pasal 49

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
05 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan