Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Susunan Organisasi Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan 53 diubah; Ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 diubah; dan Ketentuan Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat