Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan