Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi, usaha
mikro, usaha kecil, dan kelompok usaha bersama dalam
pengembangan usahanya, Pemerintah Daerah dapat
memberikan dana bergulir untuk bantuan perkuatan modal
usaha; bahwa untuk memberikan dasar/ kepastian hukum dalam
pemberian dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan agar supaya dapat dilaksanakan secara transparan, tepat
guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta
ada kepastian hukum dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawabannya maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Sasaran
Bab V Bentuk Dana Bergulir
Bab VI Persyaratan Penerima Dana Bergulir
Bab VII Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir
Bab VIII Mekanisme Pengembalian
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Pembebasan
Bab XI Pelaksana, Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember
2007:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/ atau
Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003
Nomor 37 Seri E Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/ atau
Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003
Nomor 37 Seri E Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri; bahwa dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Pencatatan Sipil
Bab VI Data Dan Dokumen Kependudukan
Bab VII Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Bab IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuaan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi.
UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis lambang daerah; kedudukan dan fungsi; bentuk lambang daerah; penggunaan lambang daerah; dan kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
5 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu melakukan penyempurnaan dengan mengubah beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peribangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhaentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 183 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010;
1. UU No,12 tahun 1985;2. UU No. 21 tahun 1997;3. UU No. 15 tahun 1997;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004;7. UU No. 10 tahun 2004;8. UU No. 15 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2004;10. UU No. 32 tahun 2004;11.UU No. 33 tahun 2004;12.UU No. 28 tahun 2004;13. PP No.20 tahun 2001
;14. PP No.108 tahun 2000;15. PP No. 109 tahun 2000;16. PP No. 24 tahun 2004
;17. PP No. 23 tahun 2005;18. PP No. 24 tahun 2005;19. PP No.54 tahun 2005
;20. PP No. 55 tahun 2005;21. PP No. 56 tahun 2005;22. PP No. 57 tahun 2005
;23. PP No. 58 tahun 2005;24.PP No. 65 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006
;26. PP No. 38 tahun 2007;27. PP No.41 tahun 2007;28.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;29.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;30.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
;31.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;32.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
terdapat dalam pasal 1 sampai 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Rertibusi penggantian
Biaya Cetak Penerbitan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 014 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat