Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pengelolaan Bab IV Sasaran Bab V Bentuk Dana Bergulir Bab VI Persyaratan Penerima Dana Bergulir Bab VII Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir Bab VIII Mekanisme Pengembalian Bab IX Pertanggungjawaban Bab X Pembebasan Bab XI Pelaksana, Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2010
Tanggal Berlaku
24 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NOMOR.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan