Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pengelolaan Bab IV Sasaran Bab V Bentuk Dana Bergulir Bab VI Persyaratan Penerima Dana Bergulir Bab VII Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir Bab VIII Mekanisme Pengembalian Bab IX Pertanggungjawaban Bab X Pembebasan Bab XI Pelaksana, Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat