Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/ atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 37 Seri E Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat