Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan jiwa, raga, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomi yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome masih menjadi salah satu
masalah kesehatan yang memberikan dampak sosial yang
kompleks dan menjadi hambatan pembangunan sehingga
membutuhkan layanan secara komprehensif dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan layanan komprehensif dan
berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome diperlukan suatu dukungan
kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi
Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN
2
Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2755);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV Dari Ibu Ke
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 978);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Dan Tes HIV
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1713);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan
Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency
Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 781);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS
DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa sektor usaha yang perlu
dimasukkan dalam peraturan daerah dan perlu
dilakukan evaluasi terhadap penetapan tarif dalam
sektor pajak hiburan sebagai upaya peningkatan
pendapatan asli daerah dalam bidang perpajakan yang
selama ini kurang mendapat perhatian bagi pelaku
usaha;
b. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan
pemberian akses penerangan jalan bagi masyarakat
Rokan Hulu perlu dilakukan pemungutan terhadap
sektor pajak penerangan jalan sebagai upaya
peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak
penerangan jalan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
pemerataan di daerah diperlukan pengaturan yang dapat
memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat
dalam pelayanan dan pemungutan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah,
2. Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) diubah,
3. Ketentuan Pasal 31 Ayat (1) diubah, dan
4. Ketentuan Pasal 48 Ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.134, TLD NO.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: subyek dan obyek LLPADS; pengelolaan LLPADS; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan maupun jasa lain bagi
manusia, sehingga diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas
sumber daya hewan yang berguna bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Informasi Dan Perencanaan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Usaha Pencapaian Swasembada Hewan Ternak, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
Mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing dengan memberikan daya
ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di
bidang pangan dan gizi sehingga tercipta masyarakat yang
sehat dan bebas dari Stunting. Kejadian Stunting merupakan masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam
waktu lama pada balita yang masih banyak terjadi di
Kabupaten Bangka Selatan sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yaitu
Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
dengan mengacu pada rencana dan program kerja;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERMENKES No. 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pencegahan dan penanggulan stunting; serta sasaran percepatan penurunan stunting. Selain itu, diatur pula mengenai pendekatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting; penelitian dan pengembangan; dan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Isi 6 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2013 Pasal 4 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.35 Tahun 2009; Perpres No.23 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. Pencegahan;
c. Penanganan;
d. rehabilitasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. pendanaan;
g. kemitraan dan jejaring;
h. Sistem Informasi;
1. partisipasi masyarakat;
J. pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 7 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 8 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 9 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan Ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat