Penangggulangan HIV dan Aids
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan jiwa, raga, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomi yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome masih menjadi salah satu
masalah kesehatan yang memberikan dampak sosial yang
kompleks dan menjadi hambatan pembangunan sehingga
membutuhkan layanan secara komprehensif dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan layanan komprehensif dan
berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome diperlukan suatu dukungan
kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi
Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN
2
Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2755);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV Dari Ibu Ke
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 978);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Dan Tes HIV
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1713);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan
Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency
Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 781);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS
DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
- 24
|